Ahli hukum yang diajukan Prabowo-Hatta, Prof. Zainuddin Alie hal
ini menganggap aneh, seharusnya berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 18 Tahun 2013 tapi itu sudah tidak berlaku. Tetapi setelah meminta
izin kepada Presiden
Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) pemerintah baru membuat PP Nomor 29
Tahun 2014, untuk mengakomodir pencalonan Jokowi dan itu pun
bertentangan dengan undang-undang pemilihan presiden Nomor 42 Tahun
2008.
"Maka saya berpendapat bahwa itu tidak betul, seharusnya dicari
peraturan perundang-undangan yang terdekat. Logikanya kan nikah dulu
baru hamil bukan hamil dulu baru nikah," jelasnya.
Menurut dia pihak pendaftar (Jokowi) tidak disalahkan, justru yang
seharusnya di salahkan adalah pihak yang menerima pendaftaran yaitu
Komisi Pemilihan Umun (KPU). (Wil)